Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 saksi terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan Eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto. Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangan adalah Eko sendiri.
“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada wartawan JawaPos, Sabtu (28/9/2024).
Saat ini penyidik masih mendalami ada tidaknya pelanggaran pidana dalam perkara ini. Proses penyelidikan masih berjalan.
“Kami tidak bisa membuka identitas pendumas dalam dumas dimaksud. Karena setiap pendumas atau pelapor mendapatkan hak perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana salah satunya bahwa saksi berhak untuk dirahasiakan identitasnya,” jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengkonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
“Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu.
Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo,” jelasnya. []
Nur Quratul Nabila A