Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur Amankan Pelaku Pencurian Klinik Intibios Ternyata Residivis 2 Kali
DENPASAR – Seorang pria bernama Abdul Kadir, 24 diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur. Pria tersebut diamankan lantaran diduga menjadi pelaku pencurian yang terjadi di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan pada Minggu (15/09/2024) sekitar pukul 08.00 Wita.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan korban Hadi Rosandi yang mendapati tempat kerjanya dibobol maling.
Diduga pelaku memasuki klinik dengan cara memecahkan kaca pintu belakang dan mengambil uang dari dalam safety box.
Menurut Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut Unit Reskrim langsung mengecek TKP.
Dari oleh TKP diperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku dari baju yang digunakan saat beraksi.
Tim opsnal langsung melakukan penyusunan dan berhasil mengamankan pelaku di Seputaran Renon.
“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dengan cara memecahkan kaca pintu dengan menggunakan besi,” ungkap Kapolsek AKP Agus Riwayanto.
Dari kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 500.000 dari dalam safety box. Tak hanya sekali, rupanya pelaku juga merupakan seorang residivis kasus yang sama. Pelaku pernah melakukan pencurian pada tahun 2020 dan tahun 2023.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Timur dan disangkakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Kami juga mengimbau kepada warga agar tetap berhati-hati menjaga harta pribadinya, buat pengamanan ketat seperti gembok di pintu, pasang teralis jendela kemudian lengkapi dengan cctv dan segera melapor ke kepolisian apabila ada orang yang mencurigakan berada dilingkungan anda,”ungkap Kapolsek dikutip dalam keterangan tertulisnya yang dikutip baliexpress pada Rabu (02/10/2024). []
Nur Quratul Nabila A