Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Murid oleh Ayah-Anak Guru Ngaji di Bekasi, Aksi Sudah Dilakukan Sejak 2022
BEKASI – Sudin (52) dan Muhammad Hadi Sopyan (29), ayah anak yang merupakan guru mengaji di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, diduga 17 kali mencabuli empat muridnya sejak 2022. Polisi menyebut, bapak anak itu juga menyetubuhi para korban yang masih di bawah umur.
“Dua tahun terakhir, tidak hanya pelecehan, namun sudah berhubungan badan lebih tepatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama dalam keterangannya yang dikutip Kompas.com, Rabu (2/10/2024).
Sudin diduga menyetubuhi dua muridnya sebanyak tujuh kali. Sedangkan Muhammad Hadi Sopyan menyetubuhi dua murid lainnya sebanyak 10 kali. Bahkan, salah satu korban berinisial S (15) sempat dinikahi oleh Sudin pada 2022. Kala itu, S masih berusia 13 tahun.
“Pada saat dinikahi umur 13 tahun, tahun 2022,” ungkap Wiratama.
Saat ini, Polres Metro Bekasi telah mengantongi total tujuh nama yang diduga menjadi korban pencabulan ayah dan anak itu.
Wiratama menyatakan, ketujuh nama tersebut pernah menjadi murid mengaji Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan.
“Kami masih terus mencoba (menelusuri) apabila masih ada korban lainnya,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap Sudin dan Muhammad Hadi Sopyan, ayah dan anak yang berprofesi sebagai guru mengaji di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan polisi, tempat pengajian yang dikelola oleh kedua tersangka bukan merupakan pondok pesantren, melainkan tempat pengajian biasa.
Namun, karena menerapkan sistem menginap, warga sekitar menyebutnya sebagai pondok pesantren. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A