Masuk DPO, Mantan Direktur Jawa Pos Zainal Muttaqin Ditangkap di Jakarta Barat
JAKARTA – Satuan Tugas SIRI Kejagung RI berhasil mengamankan mantan Direktur Jawa Pos Grup Zainal Muttaqin yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permohonan Kejati Kaltim.
Dia diamankan pada Rabu, 2 Oktober 2024, di Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar menerangkan, Zainal Muttaqin merupakan terpidana kasus penggelapan yang dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Vonis tersebut berasal dari Kasasi Mahkamah Agung bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 24 Juni 2024.
“Terpidana ini melakukan penggelapan dalam jabatannya saat menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kaltim,” ungkapnya dalam rilisnya yang dikutip SumutPos, Kamis (3/10/2024).
Saat kasasi terbit dan Kejari Balikpapan hendak mengeksekusinya, terpidana tak diketahui keberadaannya.
Surat panggilan menjalani eksekusi yang dikirim ke alamat yang terdaftar dalam putusan kasasi, di Jalan MT Haryono, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Balikpapan, tak mendapat respons.
Hingga akhirnya nama terpidana diajukan Kejati Kaltim sebagai DPO. Berdasarkan pemantauan Tim SIRI, DPO awalnya terdeteksi di Surabaya, kemudian DPO berpindah ke Jakarta dan Tim Satgas SIRI melakukan pengejaran terhadap Terpidana Zainal Muttaqin.
“Saat diamankan, terpidana Zainal Muttaqin bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” sambungnya.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejagung RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. []
Nur Quratul Nabila A