Beredar Cuplikan Singkat dari Ketua PMI Kalbar, Apakah Menjadi Ajang Kampanye Secara Terselubung
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Beredar sebuah video yang menampilkan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalimantan Barat, Lismaryani Sutarmidji memberi ajakan kepada para siswa dan siswi SMAN 1 Sungai Raya untuk memilih pasangan calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, hal tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Ajakan tersebut diketahui berasal dari acara PMI Goes To School yang digelar dalam rangka HUT ke-79 PMI. Acara itu merupakan ajang kolaborasi PMI Kalbar dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat yang digelar di SMAN 1 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 27 September 2024 lalu.
Dalam cuplikan video tersebut, Lismaryani Sutarmidji, yang juga merupakan istri dari calon Gubernur Kalbar terlihat didampingi oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita dan serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.
Pada sesi pembicara, is secara terang-terangan mengarahkan ratusan siswa tersebut untuk mendukung calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji-Didi.
“Siapa yang sudah terbukti? Dari Gubernur sebelumnya, siapa? Ayo, kalian bisa menentukan pilihan yang tepat. Mantap, pilih nomor 1 ya. SMA 1 Sungai Raya pilih nomor 1,” ucap Lismaryani dihadapan para siswa.
Seperti diketahui, jika siswa kelas XII yang berusia 17 tahun sudah termasuk dalam kategori pemilih pemula pada Pilkada Kalbar yang nantinya akan berlangsung pada 27 September mendatang. Video tersebut kemudian menimbulkan perdebatan warganet di laman media sosial. Warganet mempertanyakan kenetralitasi pejabat publik dalam ajang pemilihan umum.
Terkait viralnya video tersebut, Mursyid Hidayat selaku Ketua Bawaslu Kalbar hingga saat ini masih belum memberikan tanggapan meskipun telah dimintai keterangan. Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar Uray Juliansyah mengatakan, jika pihaknya saat ini sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Kami sedang menyelidiki kebenaran video itu. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Uray, Senin 7 Oktober 2024.
Menurutnya, untuk saat ini Bawaslu Kalbar sedang mempelajari potongan cuplikan video yang beredar serta memeriksa apakah tindakan yang dilakukan tersebut dapat dikatakan melanggar peraturan kampanye.
Di sisi lain, terdapat Undang-undang yang mengatur ketat mengenai larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk terlibat dalam berbagai kegiatan politik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, berisi jika ASN dilarang berpihak dalam kegiatan politik dan tidak diperkenankan menjadi anggota atau pengurus partai politik, apalagi terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.
Aturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang menetapkan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas, termasuk hukuman penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.(ded)