Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari: 79 Adegan Terungkap dalam Rekonstruksi
PADANG PARIAMAN – Polisi masih dalami adanya kemungkinan fakta-fakta baru dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Tersangka Indra Septiarman alias In Dragon telah mengikuti proses rekonstruksi yang digelar Polres Padang Pariaman, Senin (7/10/2024).
Saat proses rekonstruksi yang awalnya memeragakan 66 adegan, ternyata di lapangan bertambah menjadi 79 adegan. Sebanyak 79 adegan itu diperagakan di 8 lokasi berbeda. Dimulai saat tersangka Indra Septiarman melihat dan membeli gorengan Nia Kurnia Sari di sebuah warung. Kemudian, mengadang dan menyeretnya di lokasi kejadian, melakukan rudapaksa hingga mengubur korban menggunakan cangkul.
“Ada detail baru saat proses reka ulang,” ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.
Adegan tambahan itu dilakukan saat pelaku memeragakan aksinya di lokasi kedua. Yakni di tempat Indra mengadang Nia Kurnia Sari, yang tengah jalan kaki hendak pulang ke rumah usai menjual gorengan.
Di tempat itu, tersangka juga telah menyiapkan tali rafia untuk membekap korban.
Kapolres mengatakan, meski ada detail baru dalam proses rekonstruksi, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman bersama Kejaksaan Negeri Pariaman.
“Kami masih kumpulkan fakta baru di TKP. Kami koordinasi dengan jaksa untuk melihat detail pelaksanaan rekonstruksi dan menyesuaikan dengan keterangan tersangka,” papar kapolres yang dikutip radarsolo.
Pendalaman itu bertujuan guna memastikan adanya dugaan pembunuhan berencana oleh tersangka.
Diketahui, saat ini Indra Septiarman dijerat Pasal 338 dan 285 KUHP atas perbuatan pembunuhan dan rudapaksa.
Sementara jika memang adanya unsur pembunuhan berencana oleh tersangka, maka bisa dijerat Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Kami masih dalami dugaan adanya pembunuhan berencana,” tandas kapolres. []
Nur Quratul Nabila A