Buronan Internasional Tiongkok Terlibat Penipuan Rp 210 Triliun Ditangkap di Bali
JAKARTA – Buronan internasional asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial LQ ditangkap Petugas Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. LQ diketahui terlibat kasus penipuan investasi dengan nilai mencapai Rp 210 triliun.
“Diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan penipuan investasi fiktif menggunakan skema ponzi yang melibatkan sekitar 50 ribu korban dengan total kerugian, ini yang menarik Rp 210 triliun atau dalam mata uang China itu 100 miliar,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim kepada wartawan JawaPos, Jumat (11/10/2024).
Dia menuturkan, LQ terdeteksi oleh sistem autogate sebagai pihak yang dicekal. LQ sudah dimasukan ke dalam daftar pencarian setelah Ditjen Imigrasi menerima red notice dari Interpol pada 27 September 2024.
LQ diburu karena secara ilegal mengumpulkan lebih dari CNY (mata uang Yuan Tiongkok) 100 miliar dari 50.000 orang korban. Dengan janji palsu pembayaran pokok dan bunga serta pengembalian tahunan yang tinggi sebesar 6 persen hingga 10,1 persen sebagai umpan.
Silmy mengatakan, LQ masuk ke Indonesia menggunakan pesawat Singapore Arlines SQ0944, tiba pukul 19.00 WITA pada 26 September 2024. Tim kemudian melakukan penelusuran dan identifikasi para penumpang melalui teknologi facial recognition. Hasilnya teridentifikasi penumpang bernama Joe Lin masuk ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Turki dengan nomor U23358200 yang identik dengan LQ.
“Begitu kami dapati identitas LQ yang diberikan Pemerintah RRT identik dengan profil salah satu penumpang, Joe Lin, kami langsung masukkan dia ke dalam daftar cegah agar lebih mudah kami ringkus,” kata Silmy.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai akhirnya melaporkan bahwa orang yang diamankan adalah LQ alias JL. Dia diduga hendak meninggalkan Indonesia menuju Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines, dengan nomor penerbangan SQ 0944. []
Nur Quratul Nabila A