Kasus Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tahan Kabid Koperasi dan UKM

GRESIK – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Pemkab Gresik.

Tersangka menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di ruang Pidsus Kejari Gresik.

Sementara tersangka Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik mangkir dalam pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya keduanya sudah ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah UMKM di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindustrian Perdagangan (Diskoperindag) Pemkab, Gresik.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangkat melalui Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 menetapkan atas nama tersangka Joko Pristiwanto dan Nomor : Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 26 Februari 2024 atas nama tersangka Fransiska Dyah Ayu Puspitasari atau yang akrab dipanggil Siska.

Informasi yang dihimpun Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik datang ke Kejari Gresik Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 11.30 WIB dan usai dilakukan pemeriksaan pukul 20.21 WIB.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan usai melakukan pemeriksaan tersangka FDAP ditahan.

“Kami langsung tahan,” ujarnya singkat saat di temui wartawan radargresik di kantor Kejari Gresik, Kamis.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Gresik menetapkan empat orang tersangka yakni Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Pemkab Gresik, Joko Pristiwanto yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik.

Sedangkan Kadiskoperindag Malafatul Fardah dan Ryan Febriyanto selaku penyedia barang yang sudah divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Malahatul Fardah di vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan terdakwa Rian Febrianto divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.

Kedua terdakwa didakwa telah melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan anggaran hibah Kelompok Usaha Mikro di Disperindag Kabupaten Gresik sebesar Rp 19 miliar untuk 782 Kelompok Usaha Mikro.

Namun anggaran yang terserap sebesar Rp 17,6 miliar untuk 774 Kelompok Usaha Mikro. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *