Pengasuh Daycare Medan Terjerat Kasus Kekerasan Anak, Minta Maaf di Depan Publik & Hanya Ditahan 5 Bulan

MEDAN – Kasus kekerasan anak yang terjadi di daycare Medan belakangan jadi sorotan. Seorang pengasuh daycare berinisial T dalam rekaman video CCTV yang viral, ketahuan bertindak kasar ketika sedang menyuapi salah satu anak asuhnya.

Pengasuh daycare tersebut diketahui sempat mencubit dan menyuapi nasi panas kepada anak asuh yang ada di hadapannya itu. Setelah video rekaman CCTV tersebut viral, T kemudian berhasil dijemput oleh pihak kepolisian.

Polresta Medan remi menetapkan T sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan anak. Setelah resmi menjadi tersangka, T di hadapan publik mengaku menyesal telah melakukan tindakan kekerasan anak terhadap anak asuhnya itu.

Permintaan maaf disampaikan T melalui konferensi pers yang digelar di Polresta Medan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya, terhadap korban dan keluarga korban, saya menyesal sama perbuatan saya, saya minta maaf,” kata T, dikutip SoloBalapan.com, Jumat (11/10/2024).

Dikatakan pelaku bahwa kekerasan anak tersebut dilakukannya lantaran korban dianggap sering menangis, rewel, dan susah makan. Selain itu dari faktor internal keluarga, pelaku juga sedang mengalami masalah.

Sehingga ia pun dengan tega melakukan kekerasan berupa mencubit hingga menjambak anak asuhnya itu.

Dengan kejadian tersebut, T kemudian diganjar dengan Pasal 80 ayat 1 juncto 76 (c) UUD no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dari pasal yang menjeratnya itu, T terancam pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. Namun pada akhirnya, T hanya dijatuhi hukuman di bawah 5 bulan, yang kemudian membuatnya tak ditahan setelah melakukan kekerasan kepada anak asuhnya di daycare tersebut.

Lebih lanjut, T sendiri diketahui juga memiliki satu anak. Ia tercatat baru selama 8 bulan bekerja di Murni Daycare Medan. Sementara itu, Murni Daycare tempat kekerasan anak tersebut berlangsung diketahui tak memiliki izin, sehingga kini ditutup. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *