Berhembus Kabar Pj. Ugas Irwanto Dukung Salah Satu Paslon, Begini Klarifikasinya
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Tudingan miring mulai menyasar para aparatur sipil negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probobolinggo, hal ini seiring suhu politik kian memanas di gelaran Pilkada 2024.
Kabar terbaru mengarah kepada orang nomor satu di Pemkab Probolinggo yakni Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, yang dituduh memihak kepada salah satu paslon.
Menanggapi isu tersebut, Ugas Irwanto dengan tenang menyatakan bahwa dalam posisinya sebagai Pj Bupati, sudah menjadi hal yang wajar jika ada pihak yang mengklaim dirinya mendukung salah satu paslon.
Namun, ia menegaskan komitmennya untuk tetap netral sejak awal masa jabatannya.
“Ini tahun politik, masa kampanye sedang berlangsung, jadi klaim semacam itu adalah hal yang biasa,” ujarnya pada Rabu (9/10).
Ugas mengungkapkan bahwa bukan hanya satu kubu yang menyatakan dirinya memberikan dukungan. Melainkan dua kubu pendukung paslon yang saling mengklaim hal yang sama.
“Dinamika seperti ini sudah menjadi bagian dari proses politik. Yang terpenting adalah kampanye tetap berjalan dengan tertib, damai, dan membawa kebaikan bagi Probolinggo,” katanya penuh harap.
Sebagai seorang ASN, Ugas menegaskan dirinya dan seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo harus senantiasa netral. Ia pun berkomitmen untuk menegakkan aturan ini dengan tegas.
“Jika ada ASN yang tidak netral, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal ini,” tegas Ugas.
Meski namanya kerap dikaitkan berbagai pihak, Ugas tetap memegang teguh instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kewajiban ASN untuk bersikap netral.
“Jika saya menemukan ASN yang melanggar netralitas, sanksi tegas akan langsung dijatuhkan. Ini adalah komitmen saya yang tidak bisa ditawar-tawar,” ucapnya dengan penuh ketegasan.
Dalam upaya menjaga netralitas, Ugas telah mengeluarkan Surat Edaran yang disebar ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepada para kepala desa dan perangkat desa.
Surat Edaran bernomor 200.2/621/426.114/2024 yang dikeluarkan pada 18 September 2024 tersebut.
“SE itu mengatur tentang kewajiban netralitas para kepala desa dan perangkat desa dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Probolinggo.SE tersebut wajib ditaati oleh seluruh pihak yang terlibat,”pungkas Ugas Irwanto. (rac)