Polri Asistensi Kasus Ipda Rudi Soik yang Dipecat Usai Ungkap Penyelundupan BBM
JAKARTA – Mabes Polri turun tangan terkait pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik di Nusa Tenggara Timur (NTT). Polri akan memberikan asistensi agar kasus ini semuanya dijalankan sesuai aturan.
“Itu wewenang Polda. Kita asistensi saja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan JawaPos, Selasa (15/10/2024).
Polri akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut. Oleh karena itu, dia belum bisa banyak memberikan banyak komentar.
“Nanti kita cek lagi karena hasilnya masih di Propam,” jelasnya.
Sebelumnya, Ipda Rudi Soik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH). Pemecatan ini berdasarkan Putusan Sidang KKEP Nomor: PUT/38/X/2024 yang digelar pada 11 Oktober 2024.
Pemecatan terjadi berselang beberapa waktu setelah Ipda Soik mengungkap penyelundupan BBM ilegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert A. Sormin mengatakan, PTDH kepada Soik merupakan kasus berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Robert menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar. Hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
“Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Robert dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024). []
Nur Quratul Nabila A