Korupsi DAK 2020: Mantan Pejabat Dinas Kesehatan Dairi Terancam Jadi Tersangka
DAIRI – Penanganan perkara korupsi pengadaan bilik sterilisasi corona virus disease 2019 (Covid-29) di Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, masuk tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Erwinta Tarigan bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Rezky pada Kejaksaan Negeri Dairi, Senin (14/10/2024) memaparkan, perkara korupsi dimaksud atensi dan limpahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengadaan bilik sterilisasi/plasma decontamination station portable berjumlah 70 unit dengan pagu anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,4 miliar.
Sampai saat ini, kata Rezky, hampir semua penerima sudah diperiksa. Sekarang sedang kita ajukan ke ahli apakah sesuai spesipikasi.
Dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas inisial RS dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial LP serta inisial C selaku Direktur PT CM beralamat di Medan selaku pihak penyedia, bakal tersangka.
“Kasus korupsi pengadaan bilik sterilisasi itu juga, bakal menyeret Ketua Gugus Tugas Covid-19. Mohon dukungan ya supaya perkara ini bisa segera kita selesaikan,”kata Rezky yang dikutip SumutPos. []
Nur Quratul Nabila A