Pemeriksaan Maraton 20 Saksi, Kejari Jembrana Targetkan Kasus Korupsi LPD Segera Rampung
JEMBRANA – Setelah menangkap tersangka kasus korupsi mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh Gusti Ayu Kade Juliastuti, Kejari Jembrana melakukan pemeriksaan secara maraton untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.
Pemeriksaan dimulai sejak Senin (14/10/2024) terhadap 20 orang oleh penyidik dari Seksi Pidana Khusus Kejari Jembrana.
Kasipidsus Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma, bersama para penyidiknya memeriksa satu – persatu saksi dalam kasus korupsi tersebut. Pemeriksan secara maraton salah satu upaya dari Kejari Jembrana agar penyidikan kasus korupsi ini bisa rampung dan segera di limpahkan ke pengadilan.
”Pemeriksaan mulai hari ini, terhadap pihak-pihak terkait kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh,” ujar Kasiintel Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari, selaku Humas Kejari Kejari Jembrana yang dikutip radarbali, Senin.
Pemeriksan yang dilakukan kemarin, sebanyak 20 orang diagendakan untuk pemeriksaan. Terdiri dari Bendesa Adat, pengawas, pengurus dan anggota LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Pemeriksaan secara maraton terhadap 20 orang ini, ditargetkan bisa segara rampung. ”Kami target secepatnya, kalau bisa sehari selesai,” tegasnya.
Apabila pemeriksan terhadap 20 orang ini belum rampung dalam waktu sehari, nantinya akan dilanjutkan lagi hingga rampung. Terpenting dalam pemeriksaan, lanjutnya, memenuhi ketentuan penyidikan dalam perkara korupsi dengan tersangka mantan bendahara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Jembrana menangkap Gusti Ayu Kade Juliastuti, mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh yang sempat buron setahun lebih. Tersangka kabur keluar negeri menjadi tenaga kerja setelah ditetapkan sebagai tersangka dan baru kembali ke Jembrana 21 September lalu.
Tersangka yang sudah ditahan di Rutan kelas II B Negara ini, menyusul mantan Ketua LPD Desa Adat Yehembang Kauh yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap.
Kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh periode 2015-2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 903.000.000. Kerugian berdasarkan audit Kejaksaan Tinggi Bali digunakan kepentingan pribadi kedua tersangka dengan jumlah masing-masing berbeda. Mantan bendahara LPD yang diduga menggunakan kas LPD sebesar Rp 372 juta, sedangkan mantan ketua sekitar Rp 500 juta. []
Nur Quratul Nabila A