Terkejut! Narkoba 176,5 Gram Disembunyikan di Dubur Pelaku di Bandara Juanda
SURABAYA – Satgaspam Bandara Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui Bandara Internasional Juanda, Minggu (13/10/2024). Pria berinisial II, 40, berhasil diringkus.
Usut punya usut, narkoba jenis sabu seberat 176,5 gram itu akan diedarkan di Indonesia. Berkat deteksi X-Tray, akhirnya upaya penyelundupan berhasil diungkap. Mengejutkannya, terduga pelaku menyimpan sabu di dalam duburnya.
Saat ungkap perkara, Senin (14/10/2024), Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Trenggalek.
Menurutnya, terduga pelaku berhasil diringkus ketika baru tiba di Bandara Juanda. Setelah melakukan penerbangan dari Johor dengan nomor penerbangan QZ-939 rute Malaysia-Surabaya, menggunakan maskapai Lion Air.
Saat itu, petugas merasa curiga setelah melakukan pemeriksaan X-Tray. Betapa terkejutnya, petugas mendapati benda asing di dalam tubuh pelaku. Akhirnya, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Telah ditemukan sabu seberat 176,5 gram yang dibungkus plastik dan disembunyikan di dalam dubur pelaku. Selain itu, juga ditemukan 10 butir pil ekstasi,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 176,5 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, paspor, tas warna hitam dan hp milik pelaku. Modus penyelundupan sabu dengan cara yang cukup ekstrem ini bukan yang pertama kali terjadi di Bandara Juanda.
Dijelaskannya, Satgaspam Bandara Juanda sudah sembilan kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu pada 2024. Tujuannya sama, yakni Malaysia maupun sebaliknya.
“Ini menunjukkan bahwa upaya para pelaku untuk menyelundupkan narkoba semakin licik. Namun, kami tidak akan pernah lelah untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.
Diketahui, pelaku bekerja sebagai penambang pasir. Tindak lanjutnya, II diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan, untuk mengungkap bandar besar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 joncto 132, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A