Kasus Pembunuhan di Jembrana Dihentikan: Tersangka Dinyatakan Alami Gangguan Kejiwaan

JEMBRANA – Penyidikan kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Agus Wanto, 32, di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, dihentikan oleh Polres Jembrana. Keputusan ini diambil setelah tersangka dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan dan dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut, yang diduga bermotif pencurian.

Namun, setelah berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejari Jembrana, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk untuk mempertimbangkan kondisi kejiwaan Agus.

”Berkas dikembalikan oleh jaksa, dengan petunjuk agar mempertimbangkan kondisi kejiwaan tersangka,” jelasnya yang dikutip BaliExpress, Rabu 16 Oktober 2024.

Pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Jembrana mengenai kasus ini. Kemudian penyidik Satreskrim Polres Jembrana melalui gelar perkara memutuskan untuk menghentikan penyidikan.

”Karena ada gangguan jiwa, (Agus) tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidikan untuk tersangka dihentikan,” tegasnya.

Karena adanya ketidakpastian mengenai kapan tersangka akan sembuh, penyidikan dihentikan. Pihak penyidik juga mempertimbangkan asas kemanfaatan dan keadilan dalam keputusan ini.

Selanjutnya, tersangka dibawa Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali di Bangli, untuk menjalani pengobatan, Selasa (15/10/2024) kemarin. Agus menjalani pengobatan, dengan biaya yang ditanggung oleh Dinas Sosial Jembrana.

Agus Wanto terlibat dalam pembunuhan Saudah, 82, pada 14 Juni lalu. Ia diduga melakukan aksi sadis terhadap korban dengan memukul dan menikamnya menggunakan linggis. Setelah kejadian, Agus melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Dengan dihentikannya penyidikan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan perhatian yang diperlukan bagi kesehatan mental tersangka sambil tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *