Polisi Sita Aset Berharga Senilai Rp 10,8 Miliar dari Jaringan Narkoba Helen di Jambi

JAKARTA – Polisi telah menyita sejumlah aset berharga terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba Jambi yang telah ditangkap sebelumnya. Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa nilai aset yang telah disita mencapai Rp 10,8 miliar.

“Total nilai asset yang sudah disita sebanyak Rp 10,8 miliar dari kasus ini,” kata Asep di Bareskrim Polri yang dikutip Kompas.com, Rabu (16/10/2024).

Dari tersangka AA, sejumlah barang bukti yang disita berupa plastik klip isi sabu, dan sebuah ruko lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM) senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, ada pula tiga rumah lengkap dengan SHM senilai Rp 2 miliar, empat unit kendaraan bermotor, sebuah speed boat, tujuh jam tangan berbagai merek, dan perhiasan emas seberat 80 gram.

Polisi juga menyita rekening dengan saldo Rp 590 juta dan uang tunai sebesar Rp 646 juta. Sementara dari tangan TM alias AK, polisi menyita empat kendaraan roda empat, enam kendaraan roda dua, enam sertifikat rumah, dan surat tanda terima setor pembayaran pajak tanah dan bangunan.

Jika ditotal, nilai keseluruhan aset yang disita dari jaringan narkoba ini mencapai lebih dari Rp 10,8 miliar, yang terdiri dari properti, kendaraan, barang berharga, dan uang tunai.

“Kami akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait dengan jaringan tersebut,” tegas dia.

Sebagai informasi, Polri bekerja sama dengan Polda Jambi berhasil menangkap jaringan narkoba Jambi yang menjual sabu melalui jaringan lapak. Kasus ini sempat viral pada 2023, usai digrebek sekumpulan emak-emak.

Adapun jaringan narkoba Jambi itu diduga dikendalikan oleh kakak beradik dengan inisial DS alias T (Dedi Susanto alias Tekui), lalu TM alias AK (Ameng Kumis), dan HDK (Helen Dian Krisnawati).

Polisi juga menangkap tersangka yang terlibat jaringan lapak narkoba Jambi lainnya, yakni Ahmad Yani alias AY, Arifani alas Ari Ambok alias AA, dan Mafi Abidin alias MA. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *