Ombudsman RI Sumut: Pj. Bupati Tapanuli Utara Tak Patuh pada Panggilan Pemeriksaan
MEDAN – Pj.Bupati Tapanuli Utara (Taput) Disposma Sihombing mangkir dari pemanggilan Ombudsman RI Sumut, untuk diperiksa dengan mengeluarkan surat diluar prosedur untuk membebastugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Taput Indra Simaremare.
Disposma Sihombing sengaja mangkir dan mengutus Plh. Sekda Taput David Sipahutar untuk menghadiri panggilan Ombudsman RI Sumut.
Pemeriksaan Plt.Sekda Taput David Sipahutar diperiksa Ombudsman RI Sumut selama satu jam lebih yang dilakukan secara tertutup, untuk memberikan keterangan terkait dikelurkan surat pembebastugasan yang disalurkan oleh Pj Bupati Taput, Disposma Sihombing.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Plt.Sekda Taput David Sipahutar, ketika ditemui awak media mengatakan, jika pada hari ini dirinya mewakili PJ Bupati Taput yang berhalangan hadir untuk datang ke kantor Ombudsman RI Sumut.
“Disini saya mewakili Pak PJ Bupati, yang berhalangan hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut,” Ucapnya dikutip SumutPos.
Ketika ditanya pemeriksaan dirinya, untuk mewakili PJ.Bupati Taput, David Sipahutar, mengatakan, jika dirinya belum bisa menjawab apapun ketika diberi pertanyaan oleh pihak Ombudsman Sumut, karena itu semua yang bisa menjawab adalah PJ Bupati Taput sendiri.
“Saya gak berani jawab apa-apa, karena yang bisa menjawab hanya pak PJ.Bupati, jadi selama didalam saya hanya bicara-bicara santai, kebetulan satu kampung dengan Pak James selalu Kepala Ombudsman RI Sumut,” ucapnya.
Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean ketika ditemui Sumut Pos mengatakan, sangat menyayangkan jika Pj Bupati Taput Disposma Sihombing tidak bisa menghadiri panggilan yang dibuat oleh pihaknya dan mengutus Plh Sekda, untuk datang ke Kantor Ombudsman RI Sumut, padahal Plh.Sekda Taput, tidak memiliki kapasitas untuk menjawab terkait hal tersebut.
“Kami sangat menyayangkan mangkirnya Pj Bupati Taput Disposma Sihombinb atas panggilan kami, sehingga dengan kehadiran Plh.Sekda, sangat menyulitkan pemeriksaan yang kami lakukan karena dia (Plh Sekda) tidak memiliki kapasitas untuk menjawab itu,” ucapnya.
Untuk Jumat 18 Oktober Ombudsman RI Sumut akan memanggil Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Kepegawaian, Kepala Organisasi, dan Inspektorat Pemkab Taput untuk hadir ke kantor Ombudsman RI Sumut.
Ombudsman RI Sumut akan memanggil dan menjadwalkan kembali Pj.Bupati Tapanuli Utara, pada Senin 21 Oktober 2024, dengan pemeriksaan yang sama, namun paginya akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk Sekretaris Daerah Sumut, Arief Tri Nugroho, dan Kepala BKN Medan, Janry Simanungkalit, untuk diminta keterangannya terkait hal ini. []
Nur Quratul Nabila A