Bupati Boyolali Terima Surat Rekomendasi Pelanggaran Netralitas dari Bawaslu untuk 23 Kades
BOYOLALI – Surat rekomendasi dari Bawaslu Boyolali terkait pelanggaran netralitas Pilkada 2024 yang dilakukan 23 kepala desa (kades) telah diterima Bupati M Said Hidayat.
Saat ini, Satgas Netralitas Pemkab Boyolali sedang mengkaji sanksi yang akan dijatuhkan kepada puluhan kades tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali sekaligus Ketua Satgas Netralitas ASN Wiwis Trisiwi Handayani membenarkan bahwa surat rekomendasi dari Bawaslu sudah diterima bupati.
“Ada 23 nama kades yang diduga melanggar netralitas karena mendukung pasangan calon bupati-wakil bupati tertentu,” terangnya dikutip radarsolo, Jumat (18/10/2024).
Menurut Wiwis, rekomendasi dari Bawaslu Boyolali telah diserahkan kepada Satgas Netralitas Pemkab Boyolali yang terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Inspektorat diminta untuk melakukan kajian atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Hasil kajian Inspektorat menjadi dasar bagi bupati untuk menentukan sanksi yang tepat,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengungkapkan, 23 kades terbukti melanggar netralitas Pilkada Boyolali.
“Dari temuan yang ada, termasuk laporan masyarakat dan media sosial, terdapat 23 kades yang tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada 2024,” ujar Widodo.
Kades yang tidak netral itu tersebar di Kecamatan Karanggede, Tamansari, dan Musuk.
Bupati Boyolali selaku pejabat pembina kades yang bakal memberikan sanksi kepada puluhan kades tersebut. []
Nur Quratul Nabila A