Kepala PKBM Sukabumi Terdakwa Korupsi, Sidang Perdana Berlangsung di PN Tipikor Bandung
SUKABUMI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, berinisial OS (60), di Kampung Mata Air, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, melalui Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, kasus PKBM Perintis dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar tersebut, kini perkaranya sudah masuk pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Kasus soal oknum Kepala PKBM di wilayah Kecamatan Ciambar itu, sudah menjalani persidangan. Iya, kemarin pada Senin 14 Oktober 2024, OS selaku Kepala PKBM-nya sudah menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bandung,” kata Wawan kepada jurnalis Radar, pada Jumat (18/10/2024).
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Tipikor Bandung itu, telah berlangsung dengan kurun waktu sekitar 1 jam.
“Sidang digelar mulai dari pembacaan surat dakwaan sekitat pukul 13.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada saat persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan oleh Rico Anggi Bernandus.
Namun, setelah dibacakan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, kemudian dilanjutkkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang ditunda pada Senin 21 Oktober 2024 nanti.
“Alhamdulillah, kegiatan persidangan pertama pada agenda pembacaan dakwaan ini, telah berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A