Otorita IKN dan Investor Pelopor Batch 3 Tandatangani Akta Notarial untuk Percepatan Pembangunan Nusantara
JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama investor pelopor telah menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan Otorita IKN dan Akta Notarial di Kantor Kementerian PUPR Jakarta pada Jumat (18/10/2024).
Agenda ini menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah Pengalokasian Lahan ADP beberapa waktu lalu oleh pihak pelaku usaha pelopor pada rangkaian _Ground Breaking_.
Dalam kesempatan ini, Plt. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono disaksikan oleh jajaran pimpinan Otorita IKN menandatangani sejumlah akta notarial perjanjian kerja sama bersama 5 investor pelopor. Adapun para investor pelopor tersebut yakni: PT Delonix Bravo Investment, PT Magnum Investment Nusantara, PT Plataran Boga Rasa dan PT Primahotel Manajemen Indonesia sebagai peserta _Ground Breaking_ VIII di September 2024 serta PT Patra Jasa yang telah melakukan ground breaking pada _Ground Breaking_ VI.
Basuki Hadimuljono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin kepada para investor pelopor yang sudah berpartisipasi dalam pembangunan IKN serta harapan selanjutnya.
“Setelah berbincang dengan Presiden terpilih hari ini, beliau menyampaikan target-targetnya untuk pembangunan Nusantara yaitu akan fokus melakukan percepatan, sehingga menjadi angin segar ya untuk _business opportunity_. Jadi kami harap juga teman-teman investor disini bisa mengajak teman-teman pelaku usaha lain untuk bergabung ya,” tegasnya.
“Kami usahakan semua proses administrasinya akan mudah, yang pasti masuk dulu, diskusikan bersama supaya bisa cepat terbangun,” tambahnya untuk memastikan investor pelopor mendapatkan pelayanan terbaik.
Adapun agenda ini sebagai penyempurna tahapan investor pelopor dalam berinvestasi di Nusantara dan sebagai bentuk konkrit terjalinnya kerja sama yang menandai dedikasi antar pihak serta permulaan pembangunan ekosistem di Ibu Kota Nusantara yang berasal dari investasi swasta dalam dan luar negeri.
HUMAS OTORITA IBU KOTA NUSANTARA (OIKN)