Sidang Perdana Penganiayaan Taruna STIP: Kuasa Hukum dan Keluarga Tidak Diberi Informasi
JAKARTA – Tumbur Aritonang, kuasa hukum Putu Satria Ananta Rustika (19), taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas dianiaya senior mengaku tidak diberi tahu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait persidangan perdana kasus itu.
Sidang perdana kasus penganiayaan taruna STIP sendiri sudah digelar, Senin (14/10/2024).
“Kecewa (tak mendapatkan informasi sidang kasus penganiayaan taruna STIP),” ucap Tumbur saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/10/2024).
Tumbur mengaku, pihak keluarga kliennya juga tidak diberi tahu terkait jadwal persidangan perdana kasus itu. Oleh sebab itu, hari ini, Tumbur ingin mencari tahu penyebab tak diinfokannya jadwal sidang tiga terdakwa itu.
Dalam sidang perdana itu, ada tiga terdakwa yang disidangkan ,yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar.
“Makanya nanti kami akan cari tahu, kenapa kami dan keluarga tidak mendapatkan info (tentang sidang Putu),” ungkap Tumbur.
Meski tertinggal sidang perdana, Tumbur tetap ingin fokus di persidangan kedua ini. Dia berharap agar para terdakwa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal.
Sidang ketiga terdakwa tersebut terpaksa ditunda minggu lalu dan baru dilanjutkan hari ini. Ditundanya sidang tersebut karena ada beberapa alasan. Sidang dengan terdakwa Tegar ditunda karena adanya eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Sementara sidang dengan terdakwa I Kadek ditunda karena terkendala di pembuktikan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan sidang dengan terdakwa Farhan tertunda karena saksi-saksi belum siap.
Sebelumnya, Tegar, I Kadek, dan Farhan ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya Putu yang merupakan seniornya sendiri hingga tewas, Jumat (3/5/2024).
Awalnya, Tegar, I Kadek, dan Farhan menilai Putu kurang sopan karena memasuki ruang kelas dengan menggunakan pakaian olahraga.
Putu yang saat itu tengah berada di lantai tiga STIP, dipanggil turun ke lantai dua dan dibawa ke kamar mandi pria. Di sana lah, Kadek dan Farhan mendorong Tegar untuk memukul Putu.
Tegar memukul Putu sebanyak lima kali di bagian ulu hatinya hingga terkapar dan lemas. Saat terkapar, Tegar panik dan berusaha menolong dengan menarik lidah Putu.
Namun, ditariknya lidah Putu membuat kondisinya semakin buruk dan jalur pernapasannya tertutup sampai akhirnya tewas.
Merasa kematian putranya janggal, orangtua Putu yang saat itu tinggal di Bali langsung terbang ke Jakarta untuk membuat laporan polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa 43 saksi yang terdiri dari 36 orang taruna STIP tingkat satu, dua, dan empat.
Kemudian, Tegar, I Kadek, dan Farhan ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (8/4/2024). Atas perbuatannya itu, para terdakwa terancam 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A