Polresta Bandar Lampung Tangkap Gembong Sindikat Pembobol Minimarket
BANDAR LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap gembong sindikat pembobol minimarket di Bandar Lampung Fery Susanto (40). Gembong minimarket itu tertangkap saat pulang ke rumahnya di Jalan Ikan Kakap Gang Ikan, Pesawahan, Telukbetung Selatan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, pelaku merupakan otak dari sindikat yang membobol 12 minimarket. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari 2 rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Saat rekannya tertangkap, gembong itu melarikan ke luar Lampung. Polisi terus melakukan pemantauan terhadap di kediaman pelaku dan tertangkap.
“Pelaku tertangkap saat pulang ke rumahnya di Telukbetung Selatan pada 14 Oktober 2024,” ujarnya dikutip Lampost.co, Senin, 21 Oktober 2024.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada 2021. Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena kecanduan judi slot.
“Pelaku terjerat Pasal 363 Ayat 2 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata dia.
Sebelumnya, para pelaku masuk ke dalam minimarket melalui atap plafon saat malam hari. Ketika berhasil masuk, pelaku menggasak barang-barang yang berada di etalase seperti rokok, makanan, hingga sabun.
“Jadi saat beraksi, 2 orang yang masuk, dan 1 lagi menunggu di luar,” jelasnya.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap pelaku telah beraksi di 11 minimarket di Bandar Lampung dan 1 di wilayah Rangai, Lampung Selatan. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi tersebut telah berlangsung sejak Juni 2024.
Sementara itu, salah satu pelaku, Ponidi, mengaku barang hasil curian langsung terjual ke kampung dalam. Masing-masing dari mereka mendapatkan uang Rp3-5 juta dari menjual barang curian.
Uang tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi online. Setelah uang habis, ia dan 2 rekannya akan kembali mencari minimarket yang akan menjadi sasaran.
“Uangnya buat foya-foya, makan sehari-hari, dan judi slot,” ucapnya. []
Nur Quratul Nabila A