Manager APMS 66.06.21 Kecamatan Badau Sampaikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media
KAPUAS HULU, PRUDENSI.COM-Lam, Manager APMS (Agen Premium Minyak dan Solar) 66.06.21 Badau, Senin (21/10/2024) mengklarifikasi atas pemberitaan yang dimuat pada 20 Oktober 2024 oleh media online stempat, terkait dugaan pengisian BBM melalui jeriken di APMS dan SPBU 66.06.21 Badau.
Lam selaku Manager APMS SPBU 66.06.21 Badau secara kooperatif dan terbuka mengklarifikasi pemberitaan yang dinilainya kurang tepat tersebut.
“Memang betul kami melakukan pengisian dengan Jeriken, dan itu saya anggap tidak ada masalah selama ada rekomendasi dari pejabat yang berwenang, justru akan menjadi masalah jika kami menolak rekomendasi tersebut, kecuali jika surat rekomendasi nya bermasalah, pasti kami tidak akan melayani,” ungkap Lam.
“Intinya APMS SPBU yang melayani pengisian dengan Jeriken atau drum tidak ada masalah asal sesuai dengan regulasi, jangankan mau melangkahi UU atau peraturan distribusi BBM yang jelas ada konsekuensi, bahkan UU Keterbukaan informasi publik kami laksanakan kok, kami siap secara transparan bagi semua pihak termasuk media untuk memberikan info dan penjelasan jika ada aktifitas yang dianggap menyalahi aturan” ujarnya.
Lam menyebut setiap surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh pejabat setempat tidak dapat ditolak oleh pihaknya, Ia anggap rekomendasi itu dikeluarkan pejabat setempat melalui pertimbangan yang matang demi memenuhi kebutuhan BBM bagi masyarakat yang lokasinya jauh dari SPBU.
“Kami tau bahwa surat rekomendasi yang di berikan kepada kami untuk memenuhi kebutuhan suatu Desa pasti sudah dipertimbangkan secara matang oleh pejabat setempat yaitu kepala desa dan camat,” katanya.
Menurut Lam jarak tempuh yang jauh penduduk desa untuk mendapatkan BBM dari SPBU atau APMS maka kepala Desa dengan persetujuan Camat mengajukan pembelian kolektif untuk kebutuhan masyarakat didesanya agar dapat beraktifitas demi perputaran roda perekonomian,
“Jadi tidak mungkin masyarakat desa yang sangat jauh untuk menjangkau APMS atau SPBU hanya untuk kebutuhan 3 atau 5 liter harus ke APMS ya, kira kira seperti itu lah gambarannya,” tegas Lam.
APMS atau SPBU yang melakukan aktifitas pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken maupun drum tidak ada masalah selama memenuhi regulasi yang sudah ditetapkan.
Manager atau penanggung jawab semua SPBU atau APMS yang transparan dan bertanggung jawab dalam pendistribusian BBM ke masyarakat. (ril)