Cinta Berujung Maut: Pria di Semarang Tega Bunuh Pacar Karena Cemburu
SEMARANG – Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang Semarang. Muhammad Adhi Nugroho (28), warga Barusari, Semarang Selatan, tega menghabisi nyawa pacarnya, RA (28), di kamar indekos Jalan Peterongan Timur, Jumat (18/10/2024) dini hari. Motif di balik aksi kejam ini diduga kuat karena cemburu.
Pasangan ini diketahui telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun terakhir. Mereka pertama kali bertemu melalui aplikasi kencan dua tahun lalu. Namun, cinta mereka berakhir dengan darah dan air mata.
“Saya ingin komitmen, tapi dia [korban] menolak. Dia bilang jangan terlalu mengekang dan butuh relasi teman cewek maupun cowok,” ungkap Adhi saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).
Adhi mengaku marah setelah RA menyatakan tidak ingin terlalu dikekang dalam hubungan.
Rasa cemburu Adhi semakin tak terkendali setelah ia melihat RA berboncengan dengan pria lain. Dari aktivitas di media sosial, Adhi semakin curiga dan tidak bisa menahan amarahnya. Pada malam kejadian, Adhi memutuskan untuk menyelinap masuk ke indekos korban. Ia masuk ke kamar korban dengan cara memanjat pagar, lalu menuju ke lantai kedua.
“Awalnya saya ketuk pintu dulu. Terus sebelum pintunya dibuka, dia matikan lampu. Lalu saya memaksa masuk,” ujarnya.
Setelah berhasil masuk ke kamar, Adhi langsung menyerang RA tanpa basa-basi. Ia menusuk perut korban, lalu mendorongnya hingga terjatuh. Pelaku terus menghujani tubuh korban dengan tusukan hingga RA tak sadarkan diri.
“Saat dia pingsan, saya tusuk lagi di bagian pinggang,” tambah Adhi tanpa penyesalan.
Seusai membunuh, Adhi melarikan diri ke Jakarta, di mana ia sempat tinggal di masjid karena tidak memiliki tempat tinggal. Namun, pelarian tersebut tak berlangsung lama. Pada Selasa (22/10/2024) pagi, polisi berhasil menangkapnya di kediaman kakaknya di Banyumanik, Semarang.
Kini, Adhi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. []
Nur Quratul Nabila A