Residivis Pencurian Kembali Ditangkap di Surabaya Setelah Beraksi di Kedai Es Teh
SURABAYA – Yogi warga Jalan Pandegiling, Surabaya kembali mendekam di tahanan. Pria 42 tahun yang pernah ditahan dua kali ini berurusan dengan polisi lagi karena mencuri dompet milik Sujati, 59, warga Petemon II, Sawahan.
Yogi mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena khilaf butuh uang untuk membayar cicilan utang di koperasi.
“Waktu itu ada kesempatan saat membeli es teh melihat dompet korban ditaruh di atas boks es. Saya ambil,” ucapnya dikutip RadarSurabaya, Kamis (24/10/2024).
Namun, aksi tersangka diketahui korban dan diteriaki maling. Saat kabur mengendarai motor Honda Beat, tersangka dikejar warga dan bersamaan dengan itu ada pengendara ojek online yang menuntun motornya karena mogok.
Mendengar teriakan korban, pengendara ojek online itu memberikan respon cepat dengan menabrakkan motornya ke motor yang dikendarai tersangka.
Tersangka jatuh di jalan dan sempat dimassa warga di sekitar pasar Jalan Pacuan Kuda.
Tersangka diamankan anggota Reskrim Polsek Sawahan yang sedang patroli menuju ke Polsek Sawahan.
“Saya khilaf, uang rencana buat bayar cicilan utang koperasi, karena punya utang. Sebelumnya utang buat bayar kos. Untuk mencuri dompet baru kali ini,” lanjutnya.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos De F Ximenes menjelaskan, tersangka merupakan residivis.
Tersangka yang menjadi penjual gorengan ini sudah dua kali ditahan. Yakni tahun 2018 karena tindak pidana pencurian dan menjalani hukuman di Rutan Medaeng selama 7 bulan. Dan 2022 karena menjambret pengguna jalan di Jalan Petemon, Sawahan.
“Untuk kasus 2022 tersangka menjalani hukuman 2 tahun 3 bulan dan baru keluar bulan lima kemarin,” terangnya.
Dom mengungkapkan, tersangka beraksi sendiri mencuri dompet. Modusnya, saat itu membeli es teh di kedai es teh pinggir Jalan Petemon II. Saat melihat kesempatan dia langsung mencuri dompet korbannya dan kabur. Apesnya, aksi tersangka diketahui korban. Dia diteriaki maling dikejar warga dan berhasil ditangkap setelah motornya ditabrak motor pengendara ojek online yang mogok.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti dompet berisi uang Rp 119 ribu, sebuah HP merk Xiaomi, dan motor Honda Beat nopol L 6797 KU. []
Nur Quratul Nabila A