Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Di Toboali, Ambo Senang Akui Dapat Keuntungan Rp 2 Juta

TOBOALI – Tertangkapnya empat pelaku pengedar narkoba sekaligus salah satunya diduga sebagai bandar sabu dari Sadai Kecamatan Tukak – Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel) di sebuah rumah di Puput desa Gadung ternyata menguak hal ini.

Dari pengakuan pelaku saat ditanya oleh Wakapolres Kompol Harry Kartono pada konferensi pers salah satu pelaku diduga bandar, Ambo Senang (45) bahwa ia sebagai pemilik narkoba tersebut.

“Saya yang punya barang tersebut yang berjumlah 20 ji tersebut,” tuturnya dikutip BabelPos, Kamis (24/10/2024).

Diakuinya, jumlah uang dua kantong plastik narkoba ini saat habis terjual mencapai Rp. 15.000.000, dan ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 2.000.000.

Narkoba ini dijual dengan cara diecer kepada nelayan serta penambang, dengan pecahan ada paket Rp. 100.000 hingga Rp. 400.000. Selain itu dalam satu kantong plastik terdapat 20 ji, sehingga dalam dua kantong yang dijual semuanya berjumlah 40 ji.

“Saya mendapatkan keuntungan Rp. 2 juta rupiah dengan menjual dua kantong plastik narkoba tersebut,” ucapnya.

“Saya jera menjual narkoba tersebut, apalagi pernah masuk penjara juga sebelumnya dengan kasus yang sama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Defriansyah menyebutkan, bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ini, mereka sedang memakai narkoba, dan barang bukti narkoba berjumlah 20 ji tersebut berada di sebuah tas yang dipegang oleh salah satu pelaku perempuan Fanni Violina (36).

“Pada saat dilakukan penangkapan para pelaku ini sedang menghisap narkoba dan barang bukti pada saat itu berada di dalam sebuah tas yang dipegang oleh salah satu pelaku perempuan,” ucapnya.

Dikatakannya, pihaknya ini sudah lama mengincar pelaku Ambo Senang yang diduga sebagai bandar sabu yang juga merupakan mantan residivis, namun pada saat di lapangan ternyata ketiga pelaku ini juga ada di lokasi tersebut.

Selain itu, para pelaku ini dulunya sempat berhenti menjual narkoba tersebut, tetapi mereka ini kembali menjual barang haram tersebut sudah berjalan sekitar 2-3 bulan.

“Atas perbuatannya mereka terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara di atas 5 tahun sampai 20 tahun dan hukuman mati,” pungkasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *