Tragedi di Gianyar: Penganiayaan Terhadap Pekerja Proyek Berujung Kematian, Sepuluh Tersangka Ditangkap
GIANYAR – Satuan Reskrim Polres Gianyar menangkap sepuluh pelaku penganiayaan hingga menyebabkan seorang pekerja proyek inisial DK meregang nyawa. Sepuluh pelaku punya peran masing-masing, dari menyeret, memukul hingga menusuk menggunakan pisau. Turut ditangkap pemosting video Tiktok inisial Y yang merupakan kerabat korban asal Sumba Barat Daya.
Kapolres Gianyar AKBP Umar dalam press rilis Kamis sore (24/10/2024) menyatakan kejadian berlangsung pada Selasa dini hari (15/10/2024) di Banjar Angkling, Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar. Korban merupakan warga Sumba, NTT.
Sedangkan sepuluh pelaku merupakan warga banjar Angkling yang terprovokasi.
”Hal itu dipicu oleh viral postingan di Tiktok. Viral dengan video berlatar belakang korban,” ujar AKBP Umar.
Kejadian berawal ketika korban bersama para kerabat bekerja di proyek wilayah Banjar Angkling. Kemudian korban ini terbiasa membuat video.
”Kebetulan saat upacara ada warga melakukan upacara. Korban memvideokan lalu dikirim ke kerabatnya inisial Y (pelaku pemosting video). Oleh Y video diberi narasi yang menyinggung,” jelasnya.
Video diposting pagi hari. Kemudian, malam harinya, video yang viral sampai ke warga setempat. Warga setempat mengetahui posisi lokasi video berada sekitar bedeng proyek. Akhirnya, para pelaku mendatangi bedeng tempat pekerja beristirahat.
”Maka, pelaku tanpa melihat dan kroscek, langsung menghakimi korban bersama-sama,” ujarnya.
Sepuluh pelaku ini punya peran berbeda. Pelaku inisial KDK alias DP yang membawa pisau; kemudian DPS memukul dengan batu; KP ikut menyeret dari bedeng; dan pelaku lainnya menjemput korban di bedeng.
”Selanjutnya menganiaya secara bersama-sama,” bebernya.
Korban yang terkapar fi pinggir jalan, dengan tubuh penuh luka sempat dilarikan ke RSUD Sanjiwani. Pagi hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
”Menurut petugas medis, korban meninggal akibat pendarahan. Ada bekas benda tumpul dan sobekan di dada dari sejarah tajam,” ungkapnya.
Selanjutnya tim dari Sat Reskrim mendalami kasus itu dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
”Ternyata, video diambil saudara DK.
Namun DK tidak punya akun media sosial. DK hanya ambil video dan kirimkan ke keluarga. Yang memposting, Y baru saja kami amankan di Sumba Barat Daya,” jelasnya.
Pelaku Y ini sebetulnya berada satu bedeng dengan korban. Hanya saja, saat dicari oleh para pelaku, Y melompat keluar dan kabur ke Klungkung kemudian menyeberangi Bima dan ke kampung asalnya di Sumba Barat Daya.
”Maka, saudara Y ambil video dan edit dengan Hp bersangkutan. Pemosting video akhirnya dikejar karena pemosting pindah ke Klungkung, menyeberang ke Bima dan Dompu. Akhirnya kami temukan di Sumba Barat Daya,” ungkapnya.
Untuk tersangka Y dikenakan UU ITE karena memicu adanya penganiayaan. Y termasuk memprovokasi akibat postingan yang menyinggung. Sedangkan para pelaku dikenakan pasal 170 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.
Selain menahan sepuluh tersangka penganiayaan dan satu tersangka penyebar video, juga menyita sejumlah barang bukti. Dari pisau, batu hingga pakaian adat berwarna putih juga disita. []
Nur Quratul Nabila A