Heboh Pencopotan APK Pilkada di Bukittinggi, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana
BUKITTINGGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi menanggapi kasus pencopotan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh warga yang diduga simpatisan salah satu pasangan calon dalam Pilkada.
Bawaslu menegaskan, tindakan perusakan atau penghilangan APK bertentangan dengan Pasal 69 huruf g UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, yang terakhir diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, mengonfirmasi adanya laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tentang peristiwa pencopotan APK di Kelurahan Manggis Gantiang pada Kamis malam (24/10/2024).
“Beberapa APK milik pasangan calon dicopot oleh oknum masyarakat,” ungkap Ruzi, Jumat (25/10/2024) sebagaimana dilansir KoranPadang.
Bawaslu bersama Panwascam kini mendalami kejadian tersebut sebagai informasi awal yang akan diproses lebih lanjut. Ruzi menjelaskan, Pasal 187 ayat (3) mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan APK, dengan hukuman penjara 1-6 bulan dan/atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
“Panwascam sudah turun ke lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak,” jelasnya.
Ruzi mengimbau seluruh tim kampanye untuk menaati aturan dan tidak merusak atau menghilangkan APK dari pasangan calon lain.
“APK meliputi spanduk, baliho, reklame, dan lainnya. Jangan dirusak atau dihilangkan karena ada ancaman sanksi pidana,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK di bangunan atau lahan pribadi harus mendapat izin dari pemiliknya. Jika tidak ada izin, pemilik tempat berhak mencopot APK tanpa melanggar aturan pidana.
Peristiwa pencopotan APK ini sempat membuat heboh masyarakat Bukittinggi. Seorang warga, Elliana, yang menyaksikan kejadian tersebut menyebutkan bahwa pelaku terlihat memakai atribut salah satu calon dan mencopot APK milik calon lain.
“Ada rekaman CCTV yang menunjukkan tiga orang pelaku, termasuk satu anak di bawah umur, yang mengaku disuruh seseorang. Mereka berjanji akan memasang kembali APK tersebut,” kata Elliana. []
Nur Quratul Nabila A