Ngakunya Polisi, Pria 24 Tahun di Bandar Lampung Jadi Tersangka Pemerkosaan dan Penipuan

BANDAR LAMPUNG – Warga Bandar Lampung Fadlurohman (24) nekat menyamar menjadi polisi gadungan untuk melakukan pemerkosaan dan menguras rekening korban. Aksinya bermodal foto polisi yang ter-edit menggunakan wajahnya lalu menjadi foto profil.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, korban yang terjebak adalah wanita inisial FY (41). Korban mengelabui pelaku melalui aplikasi kencan dan telah berhubungan via chat WhatsApp selama 1 bulan.

Kemudian korban ada tugas di Bandar Lampung dan janjian bertemu dengan pelaku. Mengetahui hal itu, pelaku pun menawarkan diri untuk membantu mencarikan penginapan.

“Korban ini kebetulan ke Bandar Lampung karena ada pekerjaan. Kemudian pelaku menawarkan untuk membantu mencari penginapan dan membantu operasional selama di Bandar Lampung,” ungkapnya, Jumat, 25 Oktober 2024 sebagaimana dikutip Lampost.co.

Korban menginap di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Emir M Nur, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung sejak 19 Oktober 2024. Pada malam terakhir menginap, pelaku menghampiri korban dan memberikannya pil untuk menjaga stamina tubuh.

Namun, obat tersebut adalah pil ekstasi. Pelaku sengaja memberikan barang haram itu agar korban tak sadarkan diri.

“Setelah meminumnya, korban merasa pusing. Kemudian pelaku menyetubuhi korban di dalam kamar lantai 3 penginapan tersebut,” kata dia.

Tak hanya itu, pelaku mendapat bantuan dari seorang rekannya, MI, yang mencuri uang dan handphone milik korban. Pelaku MI saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran.

“Saat itu MI (DPO) ini datang menemui pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban untuk pindah kamar di lantai 3,” ujar Hendrik.

Pelaku berdalih bahwa MI tertinggal di kamar tempat korban menginap sebelumnya. Karena sedang mengerjakan sesuatu dan tidak bisa ada gangguan. Nahasnya, ada sejumlah barang berharga tertinggal di kamar lantai 1 tempat MI berada.

“Setelah korban sadar, korban melihat handphone dan sejumlah uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi,” kata Hendrik.

Saat itu korban mengetahui jika saldo di salah satu akun belanja sudah transfer ke rekening milik MI. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit handphone merk Redmi. Uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan saldo rekening sebesar 8 juta rupiah.

Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman selama 4 tahun kurungan penjara. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *