Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Saluran Air di Desa Wage Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
SIDOARJO – Kasus korupsi proyek pembangunan saluran air di Desa Wage, Kecamatan Taman pada 2022 mulai memasuki babak baru. Tersangka ERY, AT, S, dan AR beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke penuntut umum.
Dalam pelimpahan tahap dua itu, selanjutnya tim penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saat dikonfirmasi oleh RadarSidoarjo pada Jumat (25/10/2024), Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, empat tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke penuntut umum.
Pelimpahan tahap dua itu sudah dilakukan pada Kamis (24/10/2024). Selanjutnya, empat tersangka tersebut ditahan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Sidoarjo selama 20 hari ke depan.
“Mulai (24/10/2024) – (12/11/2024). Setelah dilakukan pelimpahan, penuntut umum akan menyusun dan mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya.
Menurut John, proyek saluran air berada di Jalan Kelapa dan Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, dengan nilai pekerjaan masing-masing sebesar Rp 227,2 juta. Bersumber dari dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka itu merupakan anggota Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terlibat dalam proyek fiktif dan telah merugikan uang negara senilai Rp 400 juta.
Usai merampungkan kasus korupsi pembangunan saluran air, kini Kejari Sidoarjo tengah fokus dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset Rusunawa oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
“Saat ini sedang kami tangani, masih menunggu hasil audit dari auditor sebelum dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya. []
Nur Quratul Nabila A