Kejari Pontianak Tahan Empat Tersangka Korupsi Jembatan Timbang

KASI INTEL : Kepala Seksi Intelegen, Kejaksaan Negeri Pontianak Dwi Setiawan Kusumo. Ia mengatakan pihaknya telah menahan 4 tersangka dugaan korupsi pekerjaan proyek rehabilitasi unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor Siantan,Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak tahun anggaran 2021.(Foto : Istimewa)

PONTIANAK, PRUDENSI.COMKejaksaan Negeri Pontianak menahan 4 tersangka dugaan korupsi pekerjaan proyek rehabilitasi unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor Siantan, Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak tahun anggaran 2021.

Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo menyampaikan 4 tersangka yang ditahan yakni Direktur Cabang PT AML yakni ZEF (29), Direktur CV DJD yakni AS (51), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MCO (46), dan pelaksana proyek UAN (51).

Keempat tersangka ditahan setelah seluruh berkas perkara lengkap pada 21 Oktober 2024.

Dwi menerangkan bahwa pada dugaan korupsi kasus tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan mencapai 1,4 milyar rupiah.

“Salah satu tersangka sudah menitipkan uang ke Kejaksaan Negeri Pontianak sebesar 2,4 M untuk membayar kerugian negara,” ujarnya, Jumat 25 Oktober 2024.

Ia menegaskan, walaupun para tersangka mengembalikan kerugian negara, proses hukum akan tetap berjalan.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sendiri dilaksanakan oleh Kejari Pontianak sejak 2022.

Dari penyelidikan Kejaksaan terkuak, pekerjaan proyek tersebut dilaporkan 100 persen selesai dan seluruh uang telah dibayarkan, namun faktanya, masih ada beberapa pekerjaan yang belum dilaksanakan oleh para tersangka.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *