Polisi dan Pecinta Hewan Gagalkan Penyulundupan 31 Anjing di Jatilawang, Banyumas
BANYUMAS – Sebanyak 31 anjing diselundupkan dari Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga untuk dikonsumsi.
Penyelundupan ini berhasil digagalkan komunitas pencinta hewan dan polisi di Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (24/10/2024).
Ketua Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale mengatakan, pelaku menggunakan trik baru agar lolos menuju tempat tujuan.
“Sekarang taktik mereka sudah tidak sama lagi setelah kasus yang kami grebeg (di Kalikangkung, Semarang) viral. Jadi mereka tidak lagi melalui tol, tetapi mereka melalui jalan tikus,” ujarnya di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Senin (28/10/2024).
Di satu titik, anjing-anjing itu akan dipindahkan menggunakan mobil baru. Titik tersebut adalah Kabupaten Cilacap, Jateng.
Usai dipindahkan, anjing-anjing tersebut diangkut, diduga menuju Solo, Jateng. “Dari Garut, mereka bawa ke Cilacap, di situ sudah menunggu mobil L300 yang dari Solo.
Jadi mereka pindahkan anjing dari Gran Max ke Solo, lalu dibawa ke Solo,” ucapnya. Joshua menuturkan, cara tersebut dilakukan untuk menghindari jeratan undang-undang karantina hewan.
“Kalau kami gerebek di Solo, anjing ini mereka akui datangnya dari Cilacap. Cilacap masuk wilayah Jateng, kita tidak bisa jerat mereka dengan pasal karantina,” ungkapnya.
Komunitas pencinta hewan bersama polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 31 anjing pada Kamis (24/10/2024) dini hari.
Menurut Joshua, sebelum penyergapan di Jatilawang ini, komunitas pencinta hewan telah membuntuti aktivitas penyelundupan anjing.
“Sebelum menggerebek, minggu lalu kami sudah membuntuti,” tuturnya. Di samping itu, komunitas tersebut telah melakukan investigasi dan membuntuti penyelundupan anjing sejak Juni 2024.
“Kami investigasi sampai masuk ke Solo, jalur-jalur perjalanan mereka kami buntuti,” jelasnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menuturkan, dalam penyergapan di Jatilawang, terdapat 31 anjing yang berhasil diselamatkan.
“Total ada 31 ekor anjing yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan, sebetulnya ada 35 ekor anjing yang dibawa, tetapi empat ekor mati di perjalanan,” terangnya, Senin.
Polisi menangkap tiga orang asal Garut dalam penyergapan tersebut. Satu di antaranya, berinisial S (29), ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka ini berperan sebagai pengepul,” bebernya.
Sedangkan, dua orang lain berstatus saksi. Mereka adalah R (26) yang berperan sebagai sopir mobil pengangkut anjing, dan A (72) yang membantu pengiriman.
Tersangka dijerat Pasal 89 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 5 Undang-undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. []
Nur Quratul Nabila A