KPK Dalami Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, Anggota DPRD Probolinggo Diperiksa
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Penyidik mendalami terkait dugaan penyerahan uang terhadap tersangka lain dari pengurusan dana hibah tersebut.
Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK terhadap Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Mochamad Mahrus, serta tiga pihak swasta yakni, Abdul Motollib, Ahmad Jailani, dan M. Fathullah. Keempat saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/10/2024).
“Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, dan didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada Tersangka lain,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan JawaPos, Selasa (29/10/2024).
Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi, dan Anggota DPRD Provinsi Jatim Hasanuddin. Namun, keduanya tidak hadir dari panggilan pemeriksaan.
Tessa memastikan, kedua saksi itu akan dijadwalkan pemanggilan ulang. Mengingat keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
“Terperiksa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi beralasan sakit. Sementara, terperiksa Anggota DPRD Provinsi Jatim Hasanuddin meminta penjadwalan ulang karena berhalangan,” ucap Tessa.
Pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.
Sahat Tua Simandjuntak telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 September 2023. Sahat juga dihukum uang pengganti sebesar Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sahat terbukti menerima fee dana hibah pokok pikiran masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022, serta APBD 2022–2024 yang masih akan ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat sebesar Rp 200 miliar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat 21 orang sebagai tersangka. Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. []
Nur Quratul Nabila A