Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP karena Diduga Melanggar Kode Etik
BATUBARA – Memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon bupati, Ketua KPU Batubara Erwin, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (29/10/2024) siang pukul 14.30 WIB.
“Laporan sudah kita sampaikan langsung ke DKPP, berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai Ketua KPU Batubara. Erwin diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Nazli Aulia, tokoh pemuda Kabupaten Batubara.
Menurut Nazli, Erwin diduga melanggar kode etik atas tidak dinyatakannya secara terbuka kepada publik berkaitan memiliki hubungan keluarga dengan calon Bupati Batubara nomor urut 1, atas nama H Darwis MSi.
Di samping memiliki hubungan darah dengan salah satu paslon, lanjut Nazli, Ketua KPU Batuba
ra juga diduga telah melakukan pengistimewaan kepada calon bupati tersebut, dengan menerima pendaftarannya meski telah melewati batas waktu yang ditentukan. Sehingga hal ini tidak sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh pasal 11 huruf c, pasal 15 huruf (b,c,d,f,g,h) peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.
“KPU itukan seharusnya menjadi wasit, tetapi dia malah berusaha melakukan upaya keberpihakannya kepada calon yang merupakan paman kandungnya. Hal ini yang menjadi netralitas KPU Batubara dikhawatirkan,” ungkap Nazli.
Dia mengakui, setiap orang berhak maju dalam Pilkada serentak ini. Termasuk, keluarga Ketua KPU. Namun, kata dia, yang perlu dipastikan adalah jangan sampai ada pemanfaatan posisi sebagai ketua KPU dalam mempengaruhi proses kontestasi.
Dengan laporan ini, Nazli Aulia berharap DKPP dapat segera memeriksa Ketua KPU Batubara. Ia juga menegaskan, setiap penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transparansi demi menjamin kepercayaan publik.
“Kami berharap ada tindakan nyata dari DKPP agar Pemilu di Kabupaten Batubara ini berjalan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi,” harapnya.
Sebagai pelapor, Nazli berharap, dalam waktu dekat DKPP segera memanggil pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
“Semoga dengan langkah hukum yang saat ini ditempuh, penyelenggaraan Pemilu bisa tetap terjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A