Tom Lembong dan LHKPN: Rincian Harta Sebelum Dijerat Kasus Korupsi Senilai Rp 400 Miliar

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka kasus korupsi importasi gula. Dia dan satu tersangka lainnya, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, berinisial CS ditengarai merugikan negara Rp 400 miliar.

“Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dikutip Rabu, (30/10/2024).

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tom Lembong terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 2020 ketika mengakhiri jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam laporannya itu, Tom membeberkan harta kekayaannya mencapai Rp 101,4 miliar.

Hartanya tersebut didominasi oleh kepemilikan surat berharga yang mencapai Rp 94 miliar. Selanjutnya, Tom juga melaporkan memiliki harta lainnya dengan angka Rp 4,7 miliar. Dalam laporan itu, Tom mengaku tak memiliki rumah maupun kendaraan bermotor.

Berikut ini merupakan data kekayaan Tom Lembong dikutip dari LHKPN KPK.

A. Tanah dan Bangunan Rp 0

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 180.990.000

D. Surat Berharga Rp 94.527.382.000

E. Kas dan Setara Kas Rp 2.099.016.322

F. Harta Lainnya Rp 4.766.498.000

Sub Total Rp 101.573.886.322

II. Hutang Rp 86.895.328

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 101.486.990.994 []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *