Menaker Ungkap Penyebab Kepailitan Sritex: Kelalaian Manajemen, Bukan Serbuan Baju Impor

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli akhirnya mengungkapkan penyebab utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Bukan karena serbuan baju impor tetapi justru karena kelalaian manajemen dalam memitigasi risiko.

Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/10/2024) Yassierli menyebut bahwa pihak manajemen Sritex lengah dan lalai dengan menilai utang yang menggunung adalah masalah kecil.

Sritex sempat tenggelam akibat utang yang menumpuk. Hingga September 2022, total liabilitas Sritex tercatat sebesar US$1,6 miliar atau sekitar Rp25,06 triliun (asumsi kurs Rp15.656/US$).

“Kalau saya membacanya adalah ini kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Jadi lengah seolah-olah ini masalah kecil, tapi ternyata kemudian bisa berdampak fatal,” kata Yassierli saat raker dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Kemudian Yassierli menyebut awal kepailitan mulai muncul saat ada satu kreditur yang memiliki piutang Rp100 miliar. Kreditur tersebut mengajukan PKPU namun gagal hingga berakhir pada kepailitan. Meski tidak menyebut nama, kreditur tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon.

“Ada kreditur yang cuma Rp100 miliar, mengalahkan total kreditur sekian triliun,” sambungnya.

Yassierli pun mengaku bahwa ia dan beberapa menteri dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto untuk merancang upaya penyelesaian kasus yang menimpa perusahaan tekstil itu.

“Jadi apa yang sekarang sedang dilakukan? Kami kemarin dipanggil Pak Presiden. Ada Pak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bu Menteri Keuangan, Bea Cukai. Pemerintah akan membantu dalam penyelesaian masalah ini,” ungkap Yassierli.

“Membantu itu, kan, horizonnya macam-macam. Bukan berarti pemerintah membantu swasta secara langsung. Belum tentu juga. Jadi, bisa saja pemerintah bantu percepat terjadinya mediasi, misalnya kurator dan manajemen. Pemerintah bisa bantu dengan regulasi yang bisa relaksasi terkait tentang ekspor-impor,” lanjutnya.

Sebelumnya, pembahasan terkait Sritex dalam raker antara Kemnaker RI dan Komisi IX DPR RI muncul dari sejumlah anggota komisi usai pemaparan visi misi Presiden di bidang ketenagakerjaan. Komisi IX menyoroti terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengancam para tenaga Sritex usai perusahaan dinyatakan pailit.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Achmad Ru’yat menyebut bahwa Sritex yang dinyatakan pailit merupakan peringatan bagi pemerintah agar kondisi serupa tak terjadi di sektor lain. Dalam kesempatan yang sama, Achmad juga meminta pemerintah untuk bertindak terkait pailitnya Sritex.

“Tentu ini jadi alarm bagi pemerintah atas fenomena PT Sritex ini. Oleh karena itu, kami sangat bermohon diinformasikan langkah konkret dari pemerintah,” ujar Achmad.

“Tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum yang memang kemarin juga sudah dinyatakan pailit, tapi mungkin bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu agar sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada agar tidak terjadi PHK,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang resmi menyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dalam putusan tersebut, Sritex telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” mengutip petitum melalui SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024). []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *