Polemik Soal Waktu Kampanye Pilgub di Stadion Kadrie Oening Samarinda, Ini Kata Junaidi
ADVETORIAL – KEPALA Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Junaidi mengatakan, pada dasarnya Dispora Kaltim hanya sebagai pihak yang memberikan peminjaman Stadion Kadrie Oening Samarinda untuk pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim.
Sekedar diketahui, tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan nomor urut 01 mengusulkan jadwal kampanye di Stadion Kadrie Oening Samarinda dari tanggal 21-24 November 2024 mendatang, namun Dispora Kaltim melalui UPTD PPO telah menyepakati perizinan pemakaian area Stadion Kadrie Oening Samarinda di tanggal 21-22 November 2024 saja.
Pasalnya ditanggal 23 November 2024, juga terdapat pelaksanaan kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dengan nomor urut 02, sehingga pihak kuasa hukum Paslon 01 merasa tidak puas terhadap mekanisme pelayanan publik tersebut.
“Kami di UPTD PPO Dispora Kaltim menyediakan tempat saja, kawasan Stadion ini fungsi tempatnya adalah sarana prasarana olahraga itu dulu pertama, harus kita garis bawahi, baru kemudian untuk penggunaan lainnya. Akan tetapi itu bukan yang terutama untuk pelayanan kami,” ujar Junaidi kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya kantor Dispora Kaltim, Jalan KH Wahid Hasim, Samarinda, Rabu (06/11/2024).
Dia melanjutkan, ketika ada ketidak kepuasan antara Paslon 01 maupun Paslon 02, pihaknya merasa bahwa ini merupakan bagian dari mekanisme yang semestinya menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim sebagai penyelenggara Pemilihan kepala Daerah (Pilkada).
“Perkara puas atau tidak puas itu menjadi tugas KPU dalam hal tentang pelaksanaan rapat umum, bukan di kami, tugas kami hanya meminjamkan lokasi yang tentunya ada standarisasi, selain itu juga tanggal yang ditetapkan itu sudah berkoordinasi dengan KPU Kaltim dan pihak Kepolisian,” kata Junaidi.
Untuk itu, pihaknya merasa telah melaksanakan tanggung jawab sebagai pengelola yang memberikan izin peminjaman lokasi dan tentunya akan menerapkan retribusi dalam pelaksanaan di Stadion Kadrie Oening Samarinda.
“Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya, yang jelas kami harus ada kontribusi sampai sekarang tidak ada untuk itu, karena itu masuk dalam Pendapatan Asli Daerah kita,” tutup Junaidi. *
Penulis: Guntur Riyadi / Editor: Agus