Polisi Ungkap Kasus Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Goncang di Batam, Tujuh Tersangka Ditangkap
BATAM – Polisi berhasil mengungkap kasus perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu goncang di kota Batam. Demikian dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompsunggu.
Ia menyampaikan, pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (2/11/2024) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, di lokasi perjudian yang berada di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
“Kami berhasil menangkap 3 orang pelaku perjudian dadu goncang, yaitu IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai pemain,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Adapun empat pelaku lainnya yang terlibat dalam judi sabung ayam tersebut adalah AR (44) dan SW (75) yang bertugas sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) yang bertindak sebagai pemain.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil laporan dan penyelidikan yang dilakukan oleh tim,” jelasnya.
Dari operasi ini, pihaknya menyita uang tunai sebesar Rp 170 ribu dari pemain judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, dan serta uang sebesar Rp. 10.250.000.
“Sedangkan dari aktivitas judi sabung ayam, kami juga mengamankan uang tunai dari pemain sebesar Rp 800 ribu, uang tunai dari joki sebesar Rp. 50 ribu, dan 14 ekor ayam aduan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Heribertus menuturkan, pihaknya juga mengamankan 85 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat dari lokasi tempat kejadian.
Ia mengatakan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A