Dua Pelaku Utama Penyerangan Komunitas Vespa di Sukabumi Ditangkap, Empat Pelaku Masih Buron
SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota meringkus dua pelaku dugaan penyerangan anggota komunitas Vespa dari dua lokasi berbeda, Selasa (12/11/2024).
Keduanya adalah F alias E (28), seorang residivis yang ditangkap di Kampung Kibitay, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada pukul 04:30 WIB.
Sedangkan PF (24) ditangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 01:30 WIB.
Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan enam orang.
“Dua pelaku yang diamankan ini adalah aktor utama dalam pengeroyokan komunitas Vespa,” ungkap Rita dalam konferensi pers di Sukabumi, Selasa malam.
“Mereka menjadi biang kerok yang memprovokasi pelaku lainnya untuk sama-sama menganiaya dua korban,” sambung dia.
Saat ini, lanjut Rita, Satuan Reserse Kriminal masih mengejar empat terduga pelaku lainnya yang sudah berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO).
“Dari pengungkapan kasus ini, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pecahan botol kaca minuman beralkohol dan pecahan helm,” ujar dia.
Atas perbuatannya, Rita menyatakan, pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun.
Kasus dugaan penyerangan anggota komunitas Vespa terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi pada Minggu, 27 Oktober 2024 sekitar pukul 01:00 WIB.
Terkait kejadiannya, Rita menuturkan bahwa peristiwa berawal saat korban FA sedang nongkrong, lalu mengambil foto yang obyeknya terdapat kelompok pelaku.
Kelompok pelaku ini mengetahui bahwa mereka diduga menjadi obyek foto.
Salah satu dari kelompok pelaku tersebut langsung menanyakan maksud dan tujuan tentang pemotretan tersebut.
Karena tidak mendapatkan jawaban, akhirnya kelompok pelaku melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah bagian belakang kepala korban.
Mendapatkan serangan, korban melarikan diri dan kemudian meminta pertolongan kepada rekannya, yaitu anggota komunitas Vespa, MJ, yang akhirnya turut menjadi korban pengeroyokan dan pemukulan.
“Akibat dari kejadian tersebut, dua korban mengalami luka lebam di wajah dan luka memar di bagian kepala,” tutur dia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan bahwa pelaku berinisial F alias E merupakan residivis kasus pembunuhan pada tujuh tahun lalu.
“Vonisnya 8 tahun, tetapi hanya menjalani 5 tahun karena bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor,” tambah dia. []
Nur Quratul Nabila A