Bandar Judi Online Ditangkap, Setor Rp 24 Juta per Bulan ke Pegawai Komdigi Agar Situs Tak Diblokir

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap bandar judi online berinisial HE. Dia diduga menyetor uang sampai dengan Rp 24 juta per bulan kepada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situs judi onlinenya tidak diblokir.

Nominal Rp 24 juta sendiri berlaku untuk mengamankan satu domain situs per bulan.

“Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online. Biaya yang disetorakan antara lain yaitu Rp 23 juta sampai 24 juta per web per bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (16/11/2024).

Meski begitu, penyidik masih mengembangkan terkait upeti tersebut. Termasuk mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini.

“Penyidik telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, jumlah tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 24 orang. Dari jumlah tersebut, 6 orang masih berstatus sebagai buron.

Terbaru penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka HE pada Jumat (15/11/2024) di hotel kawasan Jakarta Selatan. HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Krris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi.

“Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Saat ini penyidik masih bekerja mengungkap tuntas kasus ini. Termasuk memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *