Maurits Mantiri Ikut Proses Hukum, Tegaskan Kasus Pemilu Tidak Ada Kaitannya dengan Jabatan Wali Kota
BITUNG – Sebagai warga negara yang baik, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bitung, Ir Maurits Mantiri MM, sangat menghormati proses hukum, pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu.
“Saya menghormati proses hukum ini,” ungkap Mantiri kepada Manado Post, Jumat (15/11/2024) malam.
Sebagai seorang pemimpin yang dikenal hangat dan rendah hati, Mantiri merasa perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia menegaskan bahwa perkara ini bukan terkait kapasitasnya sebagai Wali Kota Bitung, melainkan selaku Ketua DPC PDIP Kota Bitung dalam kegiatan kampanye.
“Ia, kapasitas saya sebagai ketua partai dalam orasi kampanye. Sekali lagi, bukan sebagai wali kota,” tambahnya.
Hal itu ia luruskan jangan sampai ada yang berasumsi perkara lain dalam pemerintahan di Kota Bitung.
Karena dalam surat penetapan tersangka bernomor: S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, tertulis pekerjaannya sebagai Wali Kota Bitung.
“Saya ingin masyarakat paham bahwa ini tidak ada hubungannya dengan urusan pemerintahan di Kota Bitung. Saya sangat menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.
Dalam keterangannya, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam menilai. Baginya, ujian ini adalah bagian dari perjalanan hidup yang harus dihadapi dengan kepala tegak.
“Saya menerima ini dengan hati terbuka,” tambahnya.
Mantiri tetap berkomitmen menjaga amanahnya sebagai pemimpin Kota Bitung. Meski badai menerpa, ia meyakinkan masyarakat bahwa tugas-tugas pemerintahan akan terus berjalan, sementara ia menyelesaikan persoalan ini dengan sepenuh hati.
“Doa dari masyarakat adalah kekuatan terbesar saya saat ini,” tutupnya.
Kini, masyarakat Kota Bitung dan sekitarnya menunggu kelanjutan dari proses hukum ini. Dukungan dan harapan mengalir untuk pemimpin yang selalu berusaha mengutamakan kepentingan rakyatnya.
Diketahui, Mantiri menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana pemilihan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan huruf d UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang Nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang undang, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekitar jam 14.00 Wita di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Mantiri kooperatif mendatangi Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. []
Nur Quratul Nabila A