Seorang Jurnalis Laporkan Penganiayaan Ke Polresta Pontianak
PONTIANAK, PRUDENSI.COM-Kekerasan kepada seorang jurnalis kembali terjadi di Kota Pontianak, korban yang tak lain seorang jurnalis Majalah Berita Derap, Rahmat (59 tahun).
Kronologi tindak pidana penganiayaan bermula ketika korban pada Sabtu (16/11/2024) sekitar pukul 16.00 Wib minum kopi di Warkop Sariwangi jalan Tanjungpura Pontianak.
“Peristiwa penganiayaan berawal ketika saya sedang minum kopi di Warkop Sariwangi, tiba-tiba datang seorang oknum berinisial D bersama kawannya menghampiri saya sambil meludahi baju bagian kanan dan mengajak berkelahi,”kata Rahmat kepada Prudensi, Minggu (17/11/2024).
Selanjutnya korban saling bersitegang dengan oknum D, tiba-tiba setelah itu kawan oknum D melakukan pemukulan namun bisa dilerai oleh salah seorang kawan korban bernama Sabli.
Rupanya situasi makin memanas, pelaku justru ketika diajak duduk untuk berbicara guna menanyakan duduk masalahnya, semakin beringas dengan mendorong korban hingga jatuh tersungkur, bahkan disaat bersamaan terjadilah pemukulan sampai empat kali dibagian muka korban.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa ke Polresta Pontianak, laporan bernomor LP/B/450/XI/2024/Polresta Pontianak atas tindak pidana penganiayaan UU no.1 ,tahun 1846 tentang KUHP pasal 351.
“Saya harap pihak Polresta Pontianak segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap diri saya, keadilan harus ditegakkan,”pungkas Rahmat.(Ril)