Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Polisi Temukan Bukti Rem Tidak Bermasalah
JAWA BARAT – Polda Jawa Barat menemukan jejak bebas rem di sekitar lokasi kecelekaan beruntun Tol Cipularang KM 92, Purwakarta. Bekas rem ini berasal dari truk yang menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Dari hasil olah TKP ditemukan bekas rem yang dicurigai bekas rem truk trailer letak bekas rem berada 200 meter sebelum titik tabrak, panjang bekas rem 30 meter,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan JawaPos, Senin (18/11/2024).
Hasil pengecekan penyidik, indikator rem di dasbor truk menunjukan rem bagian depan dan belakang pada posisi bar ketiga. Tim ahli dari produsen truk tersebut juga telah diturunkan dan memastikan tidak ada kebocoran sistem rem. Sehingga rem dipastikan dalam fungsi baik sebelum kecelakaan.
“Jarak kampas rem dengan tromol pada bagian sebelah kiri 0,70 mm. Jarak kampas rem dengan tromol roda sebelah kanan belum dapat diperiksa karena pada saat evakuasi sudah dalam perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan sopir truk berinisial R sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92. Penyidik menilai R berkendara tidak sesuai semestinya sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (16/11/2024).
Jules mengatakan, penyidik menemukan ada jejak rem dari truk sekitar 200 meter sebelum titik kecelakaan. Namun, kecepatan kendaraan terlalu tinggi sehingga kecelakaan tidak terhindarkan.
“Pengemudi truk trailer mengendarakan kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan. Untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,” jelasnya.
R disangkakan melanggar pasar 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta. []
Nur Quratul Nabila A