Pedagang Martabak di Lampung Selatan Ditangkap karena Promosi Judi Online melalui Facebook

LAMPUNG SELATAN – Polisi menangkap pedagang martabak di Lampung Selatan, Wisnu Safrizal. Ia tertangkap karena ketahuan melakukan promosi permainan judi online (judol) melalui akun media sosial Facebook.

Hal itu tersampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. Ia mengungkapkan, pelaku merupakan warga Desa Bakauheni. Selatan. Wisnu tertangkap saat berada pada kediamannya tanpa perlawanan oleh Polres Lampung Selatan, 6 November 2024 lalu.

Kemudian penangkapan itu bermula dari penemuan akun medsos yang aktif mempromosikan judol oleh tim patroli cyber. Dari temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan Wisnu Safrizal sebagai pemilik akun tersebut.

“Tim menemukan akun facebook milik tersangka memposting iklan situs judi online. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” katanya, Minggu, 17 November 2024.

Selanjutnya dari keterangan, pelaku telah melakukan promosi judi online selama 6 bulan terakhir. Setiap bulannya, pelaku mendapatkan bayaran Rp5 juta dari admin situs judi yang terpromosikan.

Kemudian pelaku mengaku uang hasil promosi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebelum mempromosikan judi online, pemuda itu merupakan pedagang martabak manis.

“Uang hasil promosi itu untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku ini sebelumnya berdagang martabak,” kata Umi.

Selanjutnya, atas perbuatannya. Polisi menahan Wisnu dan terjerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian ancaman penjara 10 tahun. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *