Hendry Lie Ditangkap, Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Timah Naik Jadi Rp 332,6 Triliun

JAKARTA – Usai menangkap Hendry Lie, Kejaksaan Agung mengungkap, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 332,6 triliun.

Jumlah ini naik dari taksiran kerugian keuangan negara yang pernah diungkap Kejagung sebelumnya.

“Akibat perbuatan tersangka Hendry Lie bersama – sama dengan 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp 332,6 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (19/11/2024) dini hari.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengungkapkan, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun. Febrie menyebut ini sebagai real loss.

“Apa yang menjadi alat bukti dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelasnya.

Kepala BPKP Bidang Investasi, Agustina Arumsari menerangkan bahwa penetapan kerugian negara akibat korupsi timah sebesar Rp 300 triliun didapat setelah berdiskusi dengan enam ahli lingkungan.

Agustina membeberkan, dari kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, sebanyak Rp 271 triliun merupakan kerugian kerusakan lingkungan.

“Yang kemudian sampai pada kesimpulan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 300,003 triliun. Angka detail sampai ke digit terakhir nanti kami akan jelaskan di persidangan,” jelasnya.

Adapun Hendry Lie yang juga mantan bos Sriwijaya Air itu, merupakan tersangka ke-22 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP pertambangan PT Timah Tbk, 2015-2022.

Hendry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menghadapi proses hukum, Hendry Lie sempat kabur ke Singapura untuk alasan berobat sejak Maret 2024.

Hal ini diketahui dari informasi Otoritas Imigrasi Singapura (Immigration and Customs Authority -ICA).

Kejagung menggandeng pihak imigrasi untuk melakukan penarikan paspor RI atas nama Hendry Lie berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-GR.03-04-200 tanggal 28 Maret 2024.

Pada 16 April 2024, Handry Lie ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024 setelah dipanggil dengan patut yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Kemudian pada 18 November 2024, Tersangka Hendry Lie berhasil ditangkap di Bandara Soekarno setelah tiba dari Singapura. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *