Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap, Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu
SIDOARJO – Polresta Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Mako Polresta Sidoarjo, Senin (18/111/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti SS seberat 30 kilogram itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat insinerator (tungku perapian) yang mampu menghasilkan suhu tinggi. Sehingga SS akan hancur dalam alat pembakaran itu.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan barang bukti dari perkara dengan tersangka Muhammad Ihyak alias Iyek, 44, pengedar sekaligus kurir SS jaringan Internasional.
Saat digeledah, polisi berhasil menyita barang bukti SS seberat 30 kilogram. Iyek mendapatkan SS dari Tiongkok untuk diedarkan antarwilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di tepi jalan depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Senin (22/7/2024) sekitar pukul 12.10.
Pengungkapan ini berawal dari Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan minimarket Bangsri, Kecamatan Sukodono.
Hasil penyelidikan polisi, terbukti ada campur tangan Iyek dalam bisnis haram tersebut. Berbekal informasi dari pasutri, rupanya ada pengiriman SS dengan jumlah besar dari Tiongkok yang akan masuk melalui jalur laut. Rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.
“Narkotika jenis sabu ini seberat 30 kilogram dengan nilai sekira Rp 30 miliar serta dapat menyelamatkan 150 ribu jiwa manusia,” ujar Christian.
Ketua MUI Sidoarjo KH Wachid Harun mendukung penuh upaya memerangi narkoba. Menurutnya, segala jenis narkoba sangat meresahkan karena telah merusak moral dan masa depan umat, terlebih generasi muda.
“Tidak hanya sanksi hukum secara tegas bagi mereka yang melanggar, namun juga kita semua harus terus menerus memberikan edukasi dan pengawasan kepada masyarakat maupun anak-anak kira dari bahaya narkoba,” pungkasnya. []
Nur Quratul Nabila A