Terungkap, Istri Bunuh Suami di OKU Selatan, Sempat Tuduhkan ke Anak
OKU – Kabar seorang anak membunuh ayahnya sendiri, Saparudin (62) sempat menghebohkan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Namun belakangan terungkap Saparudin tewas di tangan istrinya sendiri, Sulastri (58) yang ditemukan dalam kondisi terluka.
Pernyataan bahwa Saparudin tewas dibunuh anaknya muncul sari Sulastri yang panik usai menghabisi nyawa suaminya.
Saat itu Sulastri mengaku anaknya meminta uang Rp 300.000 untuk membayar kontrakan. Namun karena tak diberi, sang anak menyerang ayah dan ibunya dengan senjata tajam.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun II Desa Pendagan Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, Minggu (3/11/2024), sekira pukul 06.00 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP M Khalid Zulkarnaen mengatakan sebelum kejadian, Sulatri dan suaminya sempat cekcok mulut.
“Korban dipukul hingga tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal di TKP, kami juga mengamankan BB, kayu, kain dan mesin pompa air yang di timpakan pada korban sehingga tak berdaya,” ungkap dia.
Diketahui, korban kesal karena Sapurdin tidak bekerja, dan Sulastri menjadi tulang punggung keluarga.
“Pelaku adalah S, yang tak lain adalah istri dari korban sendiri, motifnya karena masalah ekonomi, uang belanja,” jelas dia.
Sementara itu Sulastri mengaku memilih berbohong menyebut Febri, anaknya sebagai pelaku lantaran panik bercampur takut serta syok akan peristiwa yang baru saja dialaminya
“Saya berbohong sebab saat itu saya belum sepenuhnya sadar, panik dan juga takut,”ujar Sulastri, Kamis (21/11/2024).
Ia juga mengungkapkan, tega menghabisi nyawa sang suami (korban) lantaran kesal setelah cekcok mulut perkara uang.
Menurutnnya sang suami sempat meminta uang Rp 300.000, namun Sulastri hanya memberikan uang Rp 200.000. Selama ini sang suami diketahui tidak bekerja dan Sulastri menjadi tulang punggung keluarga.
“Ia minta uang Rp 300 ribu, tapi adanya cuman Rp 200 ribu, dia tidak terima, cekcok mulut saya khilaf aku timpuk dengan mesin sanyo,” katanya.
Sulastri yang sempat dirawat di rumah sakit karena terluka, kondisinya sudah membaik.
Ia pun harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A