KPU Kukar Apresiasi Ketepatan Laporan Dana Kampanye dari Tiga Paslon
TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan bahwa tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni 24 Oktober 2024.
Penyampaian laporan ini dinilai sebagai langkah positif dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang lebih transparan dan akuntabel. Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, menyebut laporan tersebut mencakup detail sumber, bentuk, dan jumlah sumbangan kampanye.
“Ketepatan waktu dalam pelaporan ini menunjukkan komitmen para kandidat untuk berpartisipasi dalam pemilu yang bersih dan jujur,” ucapnya kepada prudensi.com di Kantor KPU Kukar, di Tenggarong, Selasa (31/10/2024).
Dalam laporan tersebut, pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, mencatatkan penerimaan dana sumbangan sebesar Rp1 miliar. Sumbangan ini berasal dari perseorangan (Rp300 juta) dan pihak swasta (Rp700 juta), seluruhnya dalam bentuk tunai.
Paslon nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, tidak menerima sumbangan eksternal dan sepenuhnya mengandalkan dana pribadi sebesar Rp1,5 miliar untuk kegiatan kampanye.
Sementara itu, Paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, mencatatkan penerimaan terkecil, yakni Rp400 juta. Seluruh dana tersebut berasal dari anggaran pribadi dan tidak melibatkan sumbangan pihak lain.
KPU Kukar menegaskan pentingnya transparansi dalam laporan dana kampanye sebagai fondasi utama proses demokrasi yang sehat. Laporan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud tanggung jawab para kandidat kepada masyarakat.
“Kami berharap transparansi ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu, sekaligus menjadi awal yang baik bagi para kandidat dalam membangun komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih.” tutupnya.
Dengan pelaporan yang tepat waktu dan akurat, KPU optimis hal ini akan memperkuat integritas proses pilkada di Kukar serta memberi dampak positif bagi pembangunan demokrasi di daerah. *
Penulis: Jemi Irlanda Haikal / Editor: Agus Ps