Polisi Amankan Empat Pelaku Perdagangan Orang di Serang dan Lebak

SERANG – Petugas Ditreskrimum Polda Banten dan jajaran dari Satreskrim Polres Serang serta Satreskrim Polres Lebak mengamankan empat orang pelaku perdagangan orang.

Dari tiga kasus yang diungkapkan tersebut, dua diantaranya merupakan kasus pengiriman tenaga kerja ilegal. Sedangkan satu kasus lagi terkait protitusi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin mengatakan, pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menjerat seorang tersangka berinisial TA (50).

Ia merupakan penyalur tenaga kerja ilegal asal Kota Serang berinisial SM. “Kejadiannya sekira 2019,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat 22 November 2024.

Fauzan menjelaskan, korban diberangkatkan ke Arab Saudi dengan dijanjikan gaji sebesar 1.200 real sebagai asisten rumah tangga. Selama bekerja dengan durasi 5 tahun dan 7 bulan, korban tidak mendapat bayaran selama tujuh bulan. Korban sempat meminta pulang kepada tersangka akan tetapi kepulangannya tersebut tidak dapat diproses hingga akhirnya dideportasi.

“Korban akhirnya terlunta-lunta tanpa kejelasan (di Arab Saudi-red) sehingga akhirnya dideportasi,” ujarnya.

Fauzan mengungkapkan, kasus ini terungkap, setelah korban melaporkan nasibnya kepada keluarganya. Dari informasi korban tersebut, pihak keluarga akhirnya melapor ke Polda Banten. “Laporan polisi ini kami terima pada 29 Oktober 2024,” kata Kapala Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli Banten ini.

Fauzan mengungkapkan, dalam kasus TPPO yang diungkapkan Polres Serang dan Polres Lebak, diamankan ketiga orang pelaku. Tiga pelaku itu yakni SA (53), MA (42) dan YA.

Khusus SA dan MA, dia diamankan oleh Polres Serang karena mengirim tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah. Keduanya telah beroperasi selama lima tahun terakhir dengan korbannya puluhan orang.

Para korbannya tersebut diketahui perempuan yang berasal dari daerah di Kabupaten Serang. Sedangkan, satu kasus lagi berkaitan dengan protitusi di sebuah kontrakan di daerah Rangkasbitung. Kasus TPPO ini menjerat mucikari berinisial YA (26) dengan tiga orang korban Y (27), YZ (20) dan DD.

“Kejadian ini diungkap pada 4 November 2024 lalu,” tutur Fauzan didampingi Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *