Ditahan KPK, Gubernur Bengkulu Tetap Percaya Diri Menangkan Pilkada 2024

JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tetap percaya diri akan memenangkan kontestasi Pilkada 2024. Meski memang dirinya kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rohidin Mersyah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024).

“Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat. Dia akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer insya Allah pasti menang,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/11/2024) dini hari.

Ia meminta para pendukungnya untuk tetap solid menjaga kondusifitas Pilkada Bengkulu 2024. Ia menyatakan, dirinya akan menghadapi persoalan di KPK dengan penuh tanggung jawab.

“Karena kekuatan kita semakin kuat, semakin solid. Saya pesankan kepada seluruh tim Romer untuk turun bergerilya menyatukan kekuatan merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang, dan saya sangat kuat menghadapi persoalan ini,” ucap Rohidin.

“Bagi saya ini hal yang biasa dalam sebuah proses politik dan saya sangat menghargai semuanya,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi anarkis. Ia meyakini, Pilkada Bengkulu 2024 akan berjalan baik dan lancar.

“Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik gunakan hak suara kalian dengan baik,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu.

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).

KPK juga mengamankan barang bukti uang senilai total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk pemenangan kebutuhan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Benkulu 2024.

Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *